Maluku Terkini

Dilaporkan Hilang, Ternyata Anak di Maluku Tengah Ini Kabur Karena Sering Dirudapaksa Sang Ayah

Aksi bejat ayah rudapaksa anak kandung di Maluku Tengah terungkap saat ibunya melaporkan korban menghilang dari rumah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Aksi bejat ayah rudapaksa anak kandung di Maluku Tengah terungkap. Ayah inisial A ini tega rudapaksa anaknya selama empat tahun. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aksi bejat ayah rudapaksa anak kandung di Maluku Tengah terungkap.

Bermula dari polisi yang berhasil menemukan B, anak di Masohi yang kabur dari rumah.

Pencarian B karena adanya laporan polisi dari sang ibu ke Polrea Maluku Tengah.

Menurut penuturan B, anak berusia 15 tahun itu kabur dari rumah karena tak tahan menjadi korban rudapaksa ayah kandung.

Kasus ini terjadi tepatnya di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah

Pelaku berinisial A, berumur 38 tahun. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya mengatakan, kasus ini terungkap saat korban dilaporkan hilang.

Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Ambon Rudapaksa Anak SD, Ketahuan Saat Ibu Lihat Korban Termenung

Satreskrim Polres Maluku Tengah pun mencari tahu keberadaan korban.

Setelah ditelusuri, ternyata korban pergi ke Fak-Fak, Papua Barat

Setelah korban sudah diketahui dan balik ke Maluku Tengah, korban kemudian dimintai keterangan dan mengungkapkan bahwa ia pergi ke luar Maluku untuk menghindar dari A yang adalah orang tua kandung sendiri.

Karena pria berinisial A itu sejak 2018 hingga tahun 2022 telah merudapaksa anak kandungnya sendiri. 

Atas ungkapan korban tersebut,
orang tua korban melayangkan laporan polisi pada Sabtu (15/10/2022).

Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menangkap 
tersangka.

Hasil pemeriksaan terkuak bahwa pelaku A benar menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

"Tersangka telah menyetubuhi anak korban (anak kandung sendiri) sebanyak empat kali," ungkap Kompol M. Bambang Surya saat gelar Press Release kepada awak media di Mapolres, Jalan Siwabessy, Kota Masohi, Rabu (19/10/2022).

Kompol Bambang juga mengatakan awal mula tersangka lakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri itu sudah sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2018.

Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 lakukan hal yang sama. 

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan tersangka sebelumnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain.

Atas perbuatan A itu kemudian disangkakan pasal berlapis. 

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Kasat Reskrim. 

Galuh kemudian menegaskan bahwa ancaman penjara bagi tersangka adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. 

"Ancaman hukuman penjara paling singakt 5  Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari dari ancaman pidana di atas (karena di lakukan oleh orang tua kandung)," tutup Galuh.

Tersangka saat ini sementara diamankan di Rutan Mapolres setempat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved