Miris, Remaja 16 Tahun di Ambon Rudapaksa Anak SD, Ketahuan Saat Ibu Lihat Korban Termenung

Kasus seorang remaja rudapaksa bocah terjadi di Kota Ambon, Maluku. Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya hanya duduk termenung.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Tribunnews via The Week
Kasus seorang remaja rudapaksa bocah terjadi di Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus seorang remaja rudapaksa bocah terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial B, yang masih berusia 16 tahun.

Sementara korbannya berinisial A yang masih berusia 8 tahun.

Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya hanya duduk termenung.

Kini, remaja terduga pelaku itu, sudah diamankan Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau -pulau Lease.

Remaja berusia 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022).

Ia diduga telah merudapaksa A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

"Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Mido, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Polisi Serahkan Lima Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Ambon ke Jaksa, Pelaku dan Korban Masih Remaja

Sesampainya di puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli.

Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

"Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

"Kasus ini dilaporkan pada (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022)," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved