Ambon Hari Ini

Polisi Serahkan Lima Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Ambon ke Jaksa, Pelaku dan Korban Masih Remaja

5 tersangka tersebut rata-rata masih remaja, yakni berusia antara 16 tahun dan 18 tahun, dengan korban juga anak masih di bawah umur.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polresta
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan lima tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Jumat (15/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan lima tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Jumat (15/10/2022).

Lima tersangka tersebut rata-rata masih remaja, yakni berusia antara 16 tahun dan 18 tahun, dengan korban juga anak masih di bawah umur, seorang siswi SMA di Ambon.

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara yang terjadi pada 29 September 2022 lalu itu, dinyatakan lengkap (P21).

Lima tersangka yang diserahkan itu di antaranya berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16).

Polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti milik korban.

"Iya Jumat  kemarin sudah menyerahkan lima orang tersangka anak di bawah umur kepada JPU," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Total 6 Orang Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Ambon; 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kelima tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkan, kelima tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai.

Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang masih di bawah umur itu menyetubuhi korban berinisial A, 16 tahun.

Selain lima anak itu, seorang lainnya berusia dewasa yaitu AW (18). Berkas AW hingga kini masih dalam perampungan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan enam orang tersangka ini terjadi di rumah kosong di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved