Kasus Narkoba di Ambon

Pemuda di Ambon Ini Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Gara-gara Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Pemuda di Ambon ini dituntut 1,6 tahun penjara gara-gara kedapatan miliki narkoba jenis sabu.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba. Pemuda di Ambon ini dituntut 1,6 tahun penjara gara-gara kedapatan miliki narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda di Ambon ini dituntut 1,6 tahun penjara gara-gara kedapatan miliki narkoba jenis sabu.

Ialah Rijakaard Izaak, terdakwa penyalahgunaan narkoba ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. W. Pattiasina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/10/2022).

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rijakaard Izaak dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara," kata JPU.

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasalnya terdakwa tertangkap dengan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu yang di kemas dalam bungkusan rokok.

Baca juga: Korupsi, Raja dan Bendahara Buano Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, sebelumnya terdakwa tertangkap di seputaran daerah mangga dua, sekitar pukul 22.00 WIT, Rabu (29/5/2022).

Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku sebelumnya telah mendapat informasi terdakwa memilikinarkoba.

Saat dipantau, terdakwa tengah berada di depan salah satu indomaret di daerah mangga dua.

Tidak menunggu lama, terdakwa kemudian diamankan.

Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,13 gram yang dikemas dalam bungkusan rokok di dalam saku celana pelaku.

Terdawa mengaku mendapat sabu tersebut dari temannya yang bernama Yofandri Titaley ( DPO ) yang beralamat di Desa Galala dengan cara dibeli seharga Rp 500 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved