Korupsi Dana Desa

Korupsi, Raja dan Bendahara Buano Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Buano Utara tahun anggaran 2019.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Raja Negeri Buano Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abdul Kalam Hitimala divonis lima tahun penjara.

Tak hanya Raja, Bendahara Negeri Buano Utara, Usman Tuhuitu juga divonis lima tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Buano Utara tahun anggaran 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Kalam Hitimala dan Terdakwa II Usman Tuhuitu selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan," putus Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak kepada terdakwa didamping Penasihat Hukum, Penny Tupan, Kamis (18/10/2022).

Namun, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti tidak bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Ali Kolatlena Soroti Banyaknya Kasus Korupsi Dana Desa di Seram Bagian Timur, Minta Pemkab Evaluasi

Melainkan bersalah melanggar pasal subsider dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.215 741.944,00.

Masing-masing terdakwa membayar Rp 607.870.972.

"Bilamana Para Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jak sa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pida na penjara sebagai pengganti selama 1 tahun 3 ( bulan Penjara," tambah Majelis Hakim.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan indikasi korupsi dari beberapa item program Desa yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.

Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar Lebih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved