Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan
Diperintah Ferdy Sambo, Bripka RR mengaku tak berani tembak Brigadir J karena tak kuat mental. Bharada E tak bisa menolak: siap komandan!
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Bharada E kemudian berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang digelar secara terbuka dan masyarakat umum dapat menyaksikan lewat televisi dan live streaming di YouTube PN Jakarta Selatan dan siaran TV poll.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, sidang Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ada Banyak Laporan Berbeda, Komnas HAM Khawatir Nasib Bharada E Bisa Lebih Buruk dari Ferdy Sambo
Perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)