Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan

Diperintah Ferdy Sambo, Bripka RR mengaku tak berani tembak Brigadir J karena tak kuat mental. Bharada E tak bisa menolak: siap komandan!

Kolase Kompas TV/PN Jakarta Selatan
Bripka RR sempat diperintah menembak Brigadir J, sebelum Ferdy Sambo memerintahkan eksekusi tersebut pada Bharada E. 

TRIBUNAMBON.COM - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR sempat diperintah menembak Brigadir J, sebelum Ferdy Sambo memerintahkan eksekusi tersebut pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pasalnya, Bripka RR menolak dengan alasan tak berani dan tak kuat mental untuk menembak Brigadir J.

Hal itu dibacakan dari Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar dan disiarkan PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).

Adapun kronologis peristiwa yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut.

Ferdy Sambo yang mendengar pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang, memanggil Bripka RR untuk merencakan penembakan.

"Ada apa di Magelang," tanya Ferdy Sambo kepada Bripka RR.

"Tidak tahu, pak," jawab Bripka RR.

Ferdy Sambo kemudian mengatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang.

"Ibu (Putri Candrawathi) sudah dilecehkan oleh Yosua. Kamu berani enggak tembak dia (Brigadir J)?" tanya Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih atas Penembakan Brigadir J, Sambo Beri Uang dan IPhone 13 Pro Max

Namun, Bripka RR mengaku tak berani menembak Brigadir J karena tak kuat mental.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.

Mendapati jawaban tersbeut, Ferdy Sambo kemudian memberi peran lain pada Bripka RR, yaitu untuk mem-back up jika Brigadir J melawan.

"Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga," kata Sambo.

Setelah itu, Ferdy Smabo meminta Bripka RR memanggil Bharada E untuk menghadapnya.

Bharada E pun menanyakan pada Bripka RR tujuan Ferdy Sambo memanggilnya, tetapi Bripka RR mengaku tidak tahu.

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Ia pun memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Bharada E.

"Siap komandan," jawab Bharada E yang tak bisa menolak perintah atasannya.

Mendengar kesiapan Brahada E, Ferdy Sambo pun menyerahkan satu kotak peluru 9 mm.

Bharada E Berdoa sebelum Menambak Brigadir J

Dalam Surat Dakwaan tersebut juga disebutkan Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.

Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E.

Mengutip pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo yang disiarkan YouTube PN Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi langsung masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.

Kemudian Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.

Tugas terebut juga bukan merupakan tugas Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Bharada E kemudian berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang digelar secara terbuka dan masyarakat umum dapat menyaksikan lewat televisi dan live streaming di YouTube PN Jakarta Selatan dan siaran TV poll.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, sidang Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ada Banyak Laporan Berbeda, Komnas HAM Khawatir Nasib Bharada E Bisa Lebih Buruk dari Ferdy Sambo

Perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved