Polisi Tembak Polisi
Ada Banyak Laporan Berbeda, Komnas HAM Khawatir Nasib Bharada E Bisa Lebih Buruk dari Ferdy Sambo
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir dengan nasib Bharada E.Nasib Bharada E ada kemungkinan bakal lebih buruk
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir dengan nasib Bharada E.
Nasib Bharada E ada kemungkinan bakal lebih buruk ketimbang Ferdy Sambo Cs.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa bisa saja para tersangka bebas.
Pasalnya, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan.
Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS.
Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.
Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.
Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.
Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Marah dan Berteriak: Kamu Tega Sekali Sama Saya!
Baca juga: Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya.
BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.
Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.
Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).