Polisi Tembak Polisi
Ada Banyak Laporan Berbeda, Komnas HAM Khawatir Nasib Bharada E Bisa Lebih Buruk dari Ferdy Sambo
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir dengan nasib Bharada E.Nasib Bharada E ada kemungkinan bakal lebih buruk
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.
"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.
Alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi yakni terkait kemanusiaan
Hal tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Tidak hanya itu saja, bahkan Putri Candrawathi juga kini dibanding-bandingkan dengan tersangka kasus lain yang masih memiliki anak kecil namun tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas hal tersebut, Komnas Perempuan kemudian justru menyebut jika penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi bukanlah sebuah keistimewaan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi bahwa semua perempuan di Indonesia yang berhadap dengan hukum berhak mendapatkan hal yang sama.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas seperti mengasuh anak tidak ditahan sebelum persidangan.
“Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil menyusui dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan." Kata Siti melansir dari kanal YouTube KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Siti jika penangguhan penahanan tersebut juga berlaku bagi semua perempuan yang memiliki kondisi yang sama.
"Itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi berlaku untuk semua tahanan atau tersangka, terdakwa perempuan,"
Namun, Siti juga menyebut jiki=a hal tersebut dapat berlaku berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Siti, hal tersbeut lantaran hingga saat ini belum adanya pemantauan mengenai hak atau wewenangan dari penyidik .
“Menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain?,”
“Itu karena di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum atau hakim terkait penahanan,” ujarnya.
