Ambon Hari Ini
Rudapaksa Anak SD, Remaja 16 Tahun di Ambon Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Remaja di Ambon yang tega merudapaksa anak dibawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Remaja di Ambon yang tega merudapaksa anak dibawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pria berinisial B (16) tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Senin(17/10/2022).
Lanjut dikatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Karena tersangka masih dibawah umur nanti kita akan dilakukan penangan sesuai prosedur anak," tuturnya.
Diberitakan, kasus seorang remaja rudapaksa bocah terjadi di Kota Ambon, Maluku
Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Ambon Rudapaksa Anak SD, Ketahuan Saat Ibu Lihat Korban Termenung
Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial B, yang masih berusia 16 tahun.
Sementara korbannya berinisial A yang masih berusia 8 tahun.
Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya hanya duduk termenung.
Kini, remaja terduga pelaku itu, sudah diamankan Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau -pulau Lease.
Remaja berusia 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022).(*)