Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini Pukul 10.00 WIB
PN Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dan mengimbau masyarakat untuk menyaksikan lewat link live streaming sidang Ferdy Sambo.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com, Kompas TV)