Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini Pukul 10.00 WIB

PN Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dan mengimbau masyarakat untuk menyaksikan lewat link live streaming sidang Ferdy Sambo.

Tangkap Layar Kompas TV
Tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

TRIBUNAMBON.COM - Sidang Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar perdana hari ini, Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dan mengimbau masyarakat untuk menyaksikan lewat link live streaming sidang Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang hanya boleh maksimal 50 orang.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas maksimal 50 orang," kata Djuyamto, dilansir Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Ia pun mengimbau masyarakat agar tak datang ke PN Jakarta Selatan.

"Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Mengutip laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang Ferdy Sambo akan digelar perdana pada pukul 10.00 WIB, atau 12.00 WIT.

Baca juga: Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat

Sidang digelar di Ruang Oemar Seno Adji atau ruang utama PN Jakarta Selatan.

Berikut link live streaming sidang Ferdy Sambo

YouTube Tribunnews >>>

YouTube Kompas TV >>>

YouTube PN Jakarta Selatan >>>

Agenda sidang Ferdy Sambo

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, sidang Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang Ferdy Sambo digelar perdana di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang ini akan dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J segera Disidangkan

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju saat Diberi Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo, Istri dan Anak Ngamuk

Pasal-pasal yang disangkakan

Terkait kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Sambo juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Baca juga: Resmi Dipecat Polri, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo

Pasal yang menjerat Bharada E Bharada yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com, Kompas TV)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved