Polisi Terlibat Narkoba

Fakta Teddy Minahasa jadi Tersangka Kasus Narkoba, Berawal Jual Barang Bukti, Kini Terancam PTDH

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa mendadak membuat citra polri kembali tak baik. Hal ini lantaran, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.

Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

4. Negatif narkoba

Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy negatif narkoba.

Sigit mengatakan, Teddy telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.

Menurut hasil tes, Teddy diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.

"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit.

Kapolri mengatakan, perihal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim medis Polri.

"Nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," tuturnya.

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. (Kapolda_banten_official)

5. Jadi tersangka

Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

6. Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri

Penolakan pemeriksaan tersebut lantaran Teddy Minahasa belum didampingi kuasa hukum. 

Ia menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. 

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," lanjutnya. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.

"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," tutur Zulpan. 

Dengan demikian, pemeriksaan ulang Teddy Minahasa dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," tuturnya. 

Teddy Minahasa kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

7. Terancam PTDH

Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. 

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."

"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya. 

(TribunAmbon.com)(TribunManado.co.id)(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved