Polisi Terlibat Narkoba
Fakta Teddy Minahasa jadi Tersangka Kasus Narkoba, Berawal Jual Barang Bukti, Kini Terancam PTDH
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa mendadak membuat citra polri kembali tak baik. Hal ini lantaran, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa mendadak membuat citra polri kembali tak baik.
Hal ini lantaran, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap terkait kasus perdaran Narkoba.
Berikut ini asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.
Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.
Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.
"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."
"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.
Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.
Baca juga: Teddy Minahasa Batal jadi Kapolda Jawa Timur, Kini Dinyatakan Terduga Pelanggar Kasus Narkoba
Baca juga: Naik Pangkat jadi Bintang Dua, Krishna Murti: Semua Karena Kuasa Allah
Baca juga: Belajar di SDH Ambon Bisa Dapat Beasiswa Tuk Lanjut Kuliah Kedokteran
Baca juga: Pj Bupati Muhamat Marasabessy Terpilih Sebagai Ketua KONI Maluku Tengah
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.
Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Berikut sederet fakta Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus Narkoba yang dikutip TribunAmbon dari berbagai sumber.
1. Diduga jual barbuk
Kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam perkara ini.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
2. Berawal dari laporan warga
Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya.
Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Dari situ, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit.
Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan.
"Saya minta agar kader Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit.
Tak hanya itu, Teddy juga akan diproses secara pidana oleh Polda Metro terkait kasus ini.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," lanjut Kapolri.
Sigit mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Dia memastikan bakal menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat perkara ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata dia.
3. Dicopot dan dimutasi
Imbas kasus ini, Teddy batal dirotasi sebagai Kapolda Jatim.
Padahal, dia baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim baru pada 10 Oktober 2022.
Kapolri mulanya menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Pergantian jabatan tersebut dilakukan tak lama setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 132 orang.
Peresmian rotasi itu sedianya tinggal menunggu serah terima jabatan.
Namun, kini Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.
Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
4. Negatif narkoba
Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy negatif narkoba.
Sigit mengatakan, Teddy telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.
Menurut hasil tes, Teddy diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit.
Kapolri mengatakan, perihal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim medis Polri.
"Nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," tuturnya.

5. Jadi tersangka
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
6. Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri
Penolakan pemeriksaan tersebut lantaran Teddy Minahasa belum didampingi kuasa hukum.
Ia menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," lanjutnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," tutur Zulpan.
Dengan demikian, pemeriksaan ulang Teddy Minahasa dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," tuturnya.
Teddy Minahasa kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
7. Terancam PTDH
Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.
Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.
"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."
"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya.
(TribunAmbon.com)(TribunManado.co.id)(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)