Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Kenakan Baju Oranye, Rizky Billar Ditahan atas Kasus KDRT Lesti Kejora: Istri Saya Mau Cabut Laporan

Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan, Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya.

Tangkap Layar Youtube Tribunnews
Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya. 

"Yaitu melakukan kekerasa fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," imbuhnya.

Rizky Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2022) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar telah tiba pukul 11.00.

Namun, Rizky Billar datang diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah datang, sudah dari jam 11 tadi," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tiba di Polres Metro Jaksel untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Didampingi tim kuasa hukumnya, Rizky Billar kini tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pidana terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada 6 Oktober 2022, minggu lalu.

Namun ia berhalangan hadir karena mengalami gangguan psikis akibat viralnya pemberitaan soal KDRT Lesti Kejora.

Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan hingga sepekan pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?

Namun, pihak Rizky Billar meminta pemeriksaan dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022) hari ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved