Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Kenakan Baju Oranye, Rizky Billar Ditahan atas Kasus KDRT Lesti Kejora: Istri Saya Mau Cabut Laporan

Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan, Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya.

Tangkap Layar Youtube Tribunnews
Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya. 

TRIBUNAMBON.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan Rizky Billar mengenakan baju oranye dalam konferensi pers kasus KDRT Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan, Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya.

"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky Billar di hadapan awak media saat hendak digiring kembali ke tahanan.

Saat pertama kali muncul, Rizky Billar terlihat mengenakan masker.

Namun, ia kemudian dipaksa membuka masker oleh awak media.

Rizky Billar juga terlihat diminta menunjukkan baju tahanannya dengan membalikkan badan.

Baca juga: Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Suami Lesti Kejora itu terlihat sesekali memalingkan wajah dari sorotan kamera wartawan.

Sebelumnya, Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan awal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers Rabu (12/10/2022) sore.

"Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.

Hasil visum Lesti Kejora dan alat bukti lainnya meyakinkan Rizky Billar melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan pakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," terang Zulpan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved