Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers Rabu (12/10/2022) sore.
"Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Hasil visum Lesti Kejora dan alat bukti lainnya meyakinkan Rizky Billar melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan pakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," terang Zulpan.
"Yaitu melakukan kekerasa fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," imbuhnya.
Rizky Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2022) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar telah tiba pukul 11.00.
Namun, Rizky Billar datang diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah datang, sudah dari jam 11 tadi," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rizky Billar kini tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pidana terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada 6 Oktober 2022, minggu lalu.
Namun ia berhalangan hadir karena mengalami gangguan psikis akibat viralnya pemberitaan soal KDRT Lesti Kejora.