Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kompas TV
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan hingga sepekan pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?

Namun, pihak Rizky Billar meminta pemeriksaan dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022) hari ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Meski sempat tak mengetahui permintaan tersebut, Nurma Dewi mengaku tak masalah jika pemeriksaan dilakukan lebih awal sesuai permintaan terlapor.

"Kalau sesuai dengan jadwal pemanggilan kan memang besok, Kamis, seperti yang disampaikan sebelumnya," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut apabila terlapor ingin memajukan waktu pemanggilan, pihaknya tidak melarang kepada Terduga pelaku KDRT tersebut.

"Tapi, kalau memang yang bersangkutan mau hari ini, ya gapapa. Itu haknya dia," ungkapnya.

Ia pun berharap agar Rizky Billar tetap bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Iya gapapa (menjalani pemeriksaan hari ini)," ujar Nurma Dewi.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

Endra Zulpan mengatakan, kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Soal Kemungkinan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berujung Damai, Polisi: Sah Sah Saja

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved