Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Dengan demikian, tindakan Rizky Billar terhadap Lesti kejora telah memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Rizku Billar sebagai tersangka.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
Kendati demikian, ada kemungkinan Rizky Billar tak ditetapkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaannya terdapat penyangkalan.
"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," imbuhnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)