Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kompas TV
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, dijerat UU No 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

TRIBUNAMBON.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers Rabu (12/10/2022) sore.

"Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.

Hasil visum Lesti Kejora dan alat bukti lainnya meyakinkan Rizky Billar melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan pakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," terang Zulpan.

"Yaitu melakukan kekerasa fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," imbuhnya.

 

Rizky Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2022) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar telah tiba pukul 11.00.

Namun, Rizky Billar datang diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah datang, sudah dari jam 11 tadi," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Rizky Billar kini tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pidana terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada 6 Oktober 2022, minggu lalu.

Namun ia berhalangan hadir karena mengalami gangguan psikis akibat viralnya pemberitaan soal KDRT Lesti Kejora.

Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan hingga sepekan pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?

Namun, pihak Rizky Billar meminta pemeriksaan dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022) hari ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Meski sempat tak mengetahui permintaan tersebut, Nurma Dewi mengaku tak masalah jika pemeriksaan dilakukan lebih awal sesuai permintaan terlapor.

"Kalau sesuai dengan jadwal pemanggilan kan memang besok, Kamis, seperti yang disampaikan sebelumnya," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut apabila terlapor ingin memajukan waktu pemanggilan, pihaknya tidak melarang kepada Terduga pelaku KDRT tersebut.

"Tapi, kalau memang yang bersangkutan mau hari ini, ya gapapa. Itu haknya dia," ungkapnya.

Ia pun berharap agar Rizky Billar tetap bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Iya gapapa (menjalani pemeriksaan hari ini)," ujar Nurma Dewi.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

Endra Zulpan mengatakan, kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Soal Kemungkinan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berujung Damai, Polisi: Sah Sah Saja

Dengan demikian, tindakan Rizky Billar terhadap Lesti kejora telah memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Rizku Billar sebagai tersangka.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.

Kendati demikian, ada kemungkinan Rizky Billar tak ditetapkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaannya terdapat penyangkalan.

"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," imbuhnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved