Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan kliennya tak mau meminta maaf terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Kolase YouTube RCTI INFOTAINMENT/Instagram @rizkybillar
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan kliennya tak mau meminta maaf terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan segera ditetapkan tersangka dan ditahan jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucap Nurma Dewi dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).
Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," lanjut Nurma.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)
Rekomendasi untuk Anda