Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan kliennya tak mau meminta maaf terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Kolase YouTube RCTI INFOTAINMENT/Instagram @rizkybillar
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan kliennya tak mau meminta maaf terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. 

TRIBUNAMBON.COM - Rizky Billar tak menyesali perbuatannya terhadap Lesti Kejora.

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung.

Adek pun mengatakan kliennya tak mau mengucapkan permintaan maaf ke publik terkait kabar dugaan kekerasan rumah tangga atau KDRT Lesti Kejora.

Rizky Billar, kata Adek, merasa tak bersalah sehingga tak perlu meminta maaf.

"Dia (Billar) nggak menyesali, karena dia ini nggak bersalah, dia bilang" ucap Adek, dikutip dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (12/10/2022).

Adek menambahkan, Rizky Billar tak merasa bersalah sebab telah berdamai dengan Lesti Kejora.

Kasus Naik ke Penyidikan

Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar ditingkatkan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Kronologi Rizky Billar Layangkan Talak Satu pada Lesti Kejora saat Terjadi Pertengkaran

Dengan demikian, tindakan Rizky Billar terhadap Lesti kejora telah memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Rizku Billar sebagai tersangka.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.

Kendati demikian, ada kemungkinan Rizky Billar tak ditetapkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaannya terdapat penyangkalan.

"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," kata Zulpan lagi.

Sayangnya, Rizky Billar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis (6/10/2022) kemarin, mangkir.

Rizky Billar mulanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus KDRT Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan, Tindakan Rizky Billar Penuhi Unsur Pidana

Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hingga pukul 13.12 WIB, Rizky Billar belum mengkonfirmasi kehadiran.

"Saya baru cek ke penyidik, belum ada konfirmasi soal kehadiran. Kami masih menunggu konfirmasi dan kepastian," ungkap Ade Ary, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

"Saat ini jam 13.12 kami masih menunggu ada konfirmasi. Kita tunggu sampai malam hari," imbuhnya.

Tak berselang lama, kuasa hukum Rizky Billar datang dan memastikan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena mengalami gangguan psikis.

Namun, Rizky Billar berjanji akan menghadiri pemeriksaan pekan depan.

Kuasa hukum mengatakan Rizky Billar terganggu dengan pemberitaan yang viral di media sosial terkait dirinya.

Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT terhadap pedangdut Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.

"Untuk saudara R kami menjadwalkan untuk memanggil. Untuk jadwalnya hari kamis jam 1 siang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Dalam panggilan pemeriksaan perdananya, Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi karena belum menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Rizky Billar Bantah Ada KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Sudah Damai, Ada Pihak yang Mengompori

AKP Nurma menambahkan, pihaknya telah menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebanyak dua kali.

"Kami sudah kumpulkan barang bukti kemudian kami sudah memeriksa saksi dan lanjut harus cek TKP. TKP-nya di mana jadi kami harus jelas, kapan, jam berapa harus kami cek," jelas Nurma.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomorĀ LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan segera ditetapkan tersangka dan ditahan jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucap Nurma Dewi dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," lanjut Nurma.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved