Polisi Tembak Polisi
Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada seluruh pihak yang terkena dampak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J segera Disidangkan
Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju saat Diberi Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo, Istri dan Anak Ngamuk
Baca juga: Resmi Dipecat Polri, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)