Polisi Tembak Polisi

Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat

Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada seluruh pihak yang terkena dampak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kolase TribunAmbon
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E ungkap tak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.Diketahui Bharada E dan Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Usut punya usut rupanya Bharada E juga tertipu dengan janji manis Ferdy Sambo, suami Putri Candrawati. 

Namun karena tadi situasinya tidak memungkinkan, pak Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung.

Berikut pesan pak Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pagi ini

Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim;

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya.

Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami;

Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu;

Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban

Terimakasih

Disampaikan dan dapat dikutip dari Kuasa Hukum FS

Arman Hanis atau Rasamala Aritonang"

Isi Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab
Isi Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab (Kolase TribunAmbon)

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved