Polisi Tembak Polisi

Isi Pesan Ferdy Sambo saat Pelimpahan Berkas: Saya Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat

Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada seluruh pihak yang terkena dampak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kolase TribunAmbon
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E ungkap tak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.Diketahui Bharada E dan Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Usut punya usut rupanya Bharada E juga tertipu dengan janji manis Ferdy Sambo, suami Putri Candrawati. 

TRIBUNAMBON - Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf pada seluruh pihak yang terkena dampak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab dan menekankan kembali bahwa sang istri tak terlibat.

Pesan ini disampaikan langsung oleh pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis atau Rasamala Aritonang, bahwa sebenarnya Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman wartawan, namun karena situasi yang tidak memungkinkan, Ferdy Sambo tak bisa menyampaikan hal ini secara langsung.

Pada pesan itu Ferdy Sambo telah pasrahkan nasibnya pada majelis hakim. 

Semua kejadian yang telah terjadi merupakan bentuk rasa cinta pada sang istri.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J segera Disidangkan

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju saat Diberi Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo, Istri dan Anak Ngamuk

Baca juga: Resmi Dipecat Polri, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo

Sambo mengaku tak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amara yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istrinya pada saat itu.

Pesan yang disampaikan istrinya saat itu membuat hatinya sesak.

Yang membuat dirinya menyesal adalah mengapa Sambo sangat emosional.

Namun nasi telah menjadi bubur, kini Sambo akan mempertanggungjawabkan secara hukum.

Bahkan pada pesan itu, Sambo menegaskan sekali lagi bahwa istrinya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.

Terakhir, Sambo memohon maaf pada seluruh pihak yang terdampak atas pebuatan yang dirinya lakukan, khusunya pemohonan maaf pada bapak ibu keluarga korban.

Berikut isi pesan Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pagi ini Rabu (5/10/2022).

"Pesan Ferdy Sambo selama Proses Pelimpahan

Saya yang Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat

Kami dari Kuasa Hukum pak Ferdy Sambo sebelumnya diinformasikan bahwa sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman2 wartawan.

Namun karena tadi situasinya tidak memungkinkan, pak Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung.

Berikut pesan pak Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pagi ini

Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim;

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya.

Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami;

Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu;

Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban

Terimakasih

Disampaikan dan dapat dikutip dari Kuasa Hukum FS

Arman Hanis atau Rasamala Aritonang"

Isi Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab
Isi Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab (Kolase TribunAmbon)

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J segera Disidangkan

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju saat Diberi Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo, Istri dan Anak Ngamuk

Baca juga: Resmi Dipecat Polri, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. (WARTA KOTA/YULIANTO)

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved