Sidang Richard Louhenapessy

Suap Izin Alfamidi di Ambon, Jaksa; Sepengetahuan Solihin, Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo

Suap senilai Rp 500 juta, diberikan Amri mewakili Alfamidi. Dijelaskan, Rp 500 juta ditransfer secara bertahap.

Editor: Fandi Wattimena
Kolase KPK RI/Satgas Covid-19
Eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy didakwa menerima suap izin prinsip pembangun cabang retail Alfamidi di Ambon. 

“Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019, PT MUI mengajukan permohonan prinsip pendirian sebanyak 27 gerai Alfamidi di Ambon sebagaimana surat nomor 306/MUI/TG/V/2019, kemudian surat itu diserahkan terdakwa ke Hehanussa melalui Junaries,” lanjut JPU.

Selaku Wali Kota Ambon, Louhenapessy lantas menerbitkan surat nomor: 644.1/5930/SETKOT tanggal 23 Juli 2019 perihal persetujuan prinsip pembangunan toko mini market Alfamidi.

“Surat itu dikeluarkan ternyata tanpa adanya kajoan dari dinas terkait,” imbuh JPU.

Tak sampai disitu, di September 2019 ternyata Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo bertemu Louhenapessy untuk menambah gerai Alfamidi di Ambon.

Hal yang sama pun terjadi, surat persetujuan prinsip pendirian kembali dikeluarkan tanpa ada kajian dari dinas terkait yakni untuk 13 gerai pada November 2019 dan 20 gerai pada Maret 2020.

Baca juga: Ini Nama-nama Penyetor Uang ke Richard Louhenapessy, Total Rp 11 Miliar

“Wahyu Somantri memerintahkan Wahyudi selaku manager financial PT MUI Cabang Ambon membuat surat perintah membayar setiap gerai masing-masing sebesar RP 125 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa atas persetujuan Wahyu Somantri,” tambah JPU.

Akibatnya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Amri tak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved