Sidang Richard Louhenapessy

Suap Izin Alfamidi di Ambon, Jaksa; Sepengetahuan Solihin, Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo

Suap senilai Rp 500 juta, diberikan Amri mewakili Alfamidi. Dijelaskan, Rp 500 juta ditransfer secara bertahap.

Editor: Fandi Wattimena
Kolase KPK RI/Satgas Covid-19
Eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy didakwa menerima suap izin prinsip pembangun cabang retail Alfamidi di Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy didakwa menerima suap izin prinsip pembangun cabang retail Alfamidi di Ambon.

Suap senilai Rp 500 juta, diberikan Amri mewakili Alfamidi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyebut pengiriman ratusan juta itu diketahui oleh Solihin selaku Kuasa Direksi PT. Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon, dan Nandang Wibowo selaku License Manager PT MUI Cabang Ambon.

“Atas sepengetahuan Solihin, Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo, setelah Terdakwa menerima uang terkait pengurusan izin tersebut dan setelah izin prinsip terbit, selanjutnya Terdakwa memberikan uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp 500 juta kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon melalui Andrew Erin Hehanussa (berkas perkara terpisah),” kata JPU dalam persidangan, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan, Rp 500 juta ditransfer secara bertahap untuk izin prinsip sebanyak 60 titik gerai Alfamidi.

Yang dibuat dalam tiga permohonan izin;

Baca juga: Richard Louhenapessy Kumpul 11,2 Miliar Uang Suap dalam 10 Tahun

Baca juga: Tagop Soulisa Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

Pertama, tertanggal 23 Juli 2019 untuk 27 titik.

Kedua, tertanggal 22 November 2019 untuk 13 titik.

Ketiga, tertanggal 27 Maret 2020 untuk 20 titik.

JPU menyebut, kasus suap ini bermula pada tahun 2019 dimana PT MUI berencana mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai Alfamidi di Ambon.

Untuk pembangunan tersebut diperlukan izin prinsip dari Louhenapessy yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon saat itu.

Solihin kemudian atas masukan GM License PT MUI menunjuk terdakwa Amri untuk membantu mengingat Amri ternyata berpengalaman mengurusi perizinan Alfamidi di Kota lain.

 Atas hal itu, Solihin lalu menyampaikan ke Wahyu Somantri dan terdakwa mengajukan biaya Rp 125 juta untuk pengurusan izin.“Kemudian terdakwa bertemy Nandang Wibowo dan mengenalkan Muhammad Junaries Kabag Humas Pemprov Maluku yang dapat membantu pengurusan izin prinsip dari Richard Louhenapessy,” tambah JPU.

Setelah itu, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, terdakwa dan Nandang Wibowo dan Muhammad Junaries bertemu.

Louhenapessy kemudian memerintahkan Hehanussa untuk berkoordinasi dengan terdakwa.

“Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019, PT MUI mengajukan permohonan prinsip pendirian sebanyak 27 gerai Alfamidi di Ambon sebagaimana surat nomor 306/MUI/TG/V/2019, kemudian surat itu diserahkan terdakwa ke Hehanussa melalui Junaries,” lanjut JPU.

Selaku Wali Kota Ambon, Louhenapessy lantas menerbitkan surat nomor: 644.1/5930/SETKOT tanggal 23 Juli 2019 perihal persetujuan prinsip pembangunan toko mini market Alfamidi.

“Surat itu dikeluarkan ternyata tanpa adanya kajoan dari dinas terkait,” imbuh JPU.

Tak sampai disitu, di September 2019 ternyata Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo bertemu Louhenapessy untuk menambah gerai Alfamidi di Ambon.

Hal yang sama pun terjadi, surat persetujuan prinsip pendirian kembali dikeluarkan tanpa ada kajian dari dinas terkait yakni untuk 13 gerai pada November 2019 dan 20 gerai pada Maret 2020.

Baca juga: Ini Nama-nama Penyetor Uang ke Richard Louhenapessy, Total Rp 11 Miliar

“Wahyu Somantri memerintahkan Wahyudi selaku manager financial PT MUI Cabang Ambon membuat surat perintah membayar setiap gerai masing-masing sebesar RP 125 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa atas persetujuan Wahyu Somantri,” tambah JPU.

Akibatnya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Amri tak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved