Sidang Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy Kumpul 11,2 Miliar Uang Suap dalam 10 Tahun
Dana milyaran rupiah tersebut diterima Richard Louhenapessy sejak menjabat Wali Kota Ambon dua periode.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Richard Louhenapessy didakwa menerima suap senilai Rp 11.259.960.000,00.
Dana milyaran rupiah tersebut diterima Richard Louhenapessy sejak menjabat Wali Kota Ambon dua periode.
Atau mulai tahun 2011 hingga 2022.
Terhitung 10 tahun untuk nilai suap sebesar Rp 11.259.960.000,00.
"Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon," kata JPU, Taufiq Ibnugroho saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022).
Dana milyaran rupiah itu diterima politisi Partai Golkar itu dari Kepala Dinas hingga rekanan/ kontraktor.
Dirincikan JPU, terdakwa menerima uang langsung dengan total senilai Rp 8.222.250.000,00 dari ASN Pemerintah Kota Ambon.
Yaitu Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sejumlah Rp260 juta, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sejumlah Rp150 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sejumlah Rp240 juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy sejumlah Rp 50,2 juta.
Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said sebanyak Rp 116 juta dan di Desember 2018 bertempat di Rumah Dinas Walikota Ambon, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8 juta dari Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette.
Selanjutnya dari Politisi Victor Alexander Loupatty sebanyak Rp 342,5 Juta, dan Politisi Petrus Fatlolon yang juga Direktur PT Talenta Pratama Mandiri sebanyak Rp 100 Juta.
Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto sejumlah Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta.
Menerima uang dari Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon sejumlah Rp85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur sejumlah Rp740 juta, PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal sebesar Rp 250 juta.
1Menerima dari Yusac Harianto selaku rekanan/kontraktor di Pemkot Ambon uang sejumlah Rp50 juta, Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri sejumlah Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta.
Menerima uang dari Fahri Anwar Solikhin selaku Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Rp 4,9 Miliar, Yanes Thenny selaku Wiraswasta di bidang Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Selanjutnya, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp3.037.710.000,00 melalui lima perantara.
Yakni melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp1.466.250.000,00 dengan rincian Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty sebanyak Rp 100 juta, Pieter Jan Leuwol mantan Kadis Perindag Ambon sebanyak Rp 100 Juta.
Kemudian Victor Alexander Loupatty juga kembali memberikan uang Rp 131.250.000, Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio sebesar Rp 1.055.000.000, Rakib Soamole Pemilik Afif Mandiri sejumlah Rp20 juta, Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesha Indah sebanyak Rp 10 Juta.
Kemudian melalui Karen Walker Dias sebanyak Rp 822.460.000 dengan rincian Sugeng Siswanto selaku Direktur PT AZRIEL PERKASA sejumlah Rp250 juta, Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT Hoatyk sejumlah Rp25 juta, Benny Tanihattu selaku rekanan / kontraktor / wiraswasta sejumlah Rp321.460.000,00, TAN FERRY selaku Pemilik Direktur PT Kasih Anugerah Abadi sejumlah Rp50 juta, Hentje Waisapy selaku rekanan / kontraktor / wiraswasta sejumlah Rp165 juta.
Baca juga: Ini Nama-nama Penyetor Uang ke Richard Louhenapessy, Total Rp 11 Miliar
Baca juga: Inilah Rincian Suap Rp 11,2 Miliar Diterima Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Melalui Novfy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta dengan rincian Kadis PUPR Pemkot Ambon, Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta, MANSUR UMAR selaku Direktur PT Nailaka Indah sejumlah Rp50 juta, Charles Franz selaku Direktur PT Paris Jaya Mandiri sejumlah Rp150 juta, Wenny Pramanto selaku Direktur PT Wahana Fiberglass sejumlah Rp250 juta, Marthin Thomas selaku Direktur PT Ganesa Indah sejumlah Rp15 juta, Yanes Thenny selaku Wiraswasta di bidang Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp30 juta
Melalui Hervianto sebanyak Rp 75 juta dari Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta.
dengan rincian, dari Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo sebanyak Rp 100 juta, Thomas Souissa selaku Direktur CV Glen Primanugrah sebanyak Rp 30 Juta, Rakib Soamole selaku Pemilik Afif Mandiri sejumlah Rp20 juta.
Sementara itu, terdawa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.
"Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon," sebut JPU.Alhasil terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis.
Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)