Sudah Dilarang, Masih Banyak Truk Langgar Jam Operasional di Ambon
Masih banyak truk besar melanggar jam operasional di Ambon. Meski sudah disurati dan dibuatkan rambu.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masih banyak truk besar melanggar jam operasional di Ambon.
Meski sudah disurati dan dibuatkan rambu, masih saja ada pengendara truk yang melanggar.
Seperti di di kawasan ruas Jalan Telukabessy, Kota Ambon. Berada di kawasan padat penduduk, kendaraan kontainer hingga truk masih saja nekat melintas.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela.
Dia pun meminta Ditlantas Polda Maluku untuk bisa bertindak tegas terhadap truk bermuatan yang melebihi kapasitas.
Menurut Mourits Tamaela, pemandangan truk bermuatan melebihi kapasitas ini kerap terlihat di kawasan ruas Jalan Telukabessy, Kota Ambon.
"Bahkan saya sendiri sering temui itu, dan ini harus disikapi serius oleh pihak kepolisian karena aktivitas truk besar dengan muatan yang banyak dapat mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain," kata Mourits Tamaela kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Margaretha Siahay Minta Dishub Tindak Tegas Truk Tronton yang Beraktivitas Dibawah Jam 10 Malam
Dijelaskan, dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah jelas mengatur perihal jam aktivitas mobil besar yang memuat peti kemas atau yang serupa.
"Kan aktivitas truk tronton dan truk besar yang memuat peti kemas dari pelabuhan dan atau sebaliknya sudah diatur di atas jam 10 malam. Nah, kalau dibawa jam itu apalagi di siang hari, itu salah," ungkapnya.
Politisi NasDem itu menyebut, sudah banyak kecelakaan-kecelakaan sebelumnya yang terjadi.
Misalnya di Batu Merah, Halong dan lainnya akibat dari tidak patuhnya pengemudi truk.
"Jangan sampai ini terjadi lagi. Sebab sangat berisiko bagi pengguna jalan yang lainnya," paparnya.
Untuk itu, Ditlantas Polda Maluku sebagai pihak eksekusi segera menindak tegas sopir truk atau tronton yang kedapatan bermuatan dibawa jam 10 malam.
"Dishub hanya perancang Perda tapi mereka tak punya kewenangan lebih untuk menindak. Yang tugas disitu yakni pihak kepolisian. Saya minta serius melihat ini," terangnya.