Ambon Hari Ini
Margaretha Siahay Minta Dishub Tindak Tegas Truk Tronton yang Beraktivitas Dibawah Jam 10 Malam
Margaretha Siahay meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bertindak tegas terhadap sopir truk tronton yang masih beraktivitas diluar jam operasional.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bertindak tegas terhadap sopir truk tronton yang masih beraktivitas diluar jam operasional yang ditentukan.
Menurut Margaretha Siahay, aturan waktu aktivitas tronton harusnya beroperasi diatas pukul 22.00 WIT.
"Sesuai Perwali Nomor 51 Tahun 2018, truk tronton melintas harus diatas jam 10 malam. Tapi yang terjadi kan dibawah jam itu. Makanya kami minta Dishub harus bertindak tegas," kata Margaretha Siahay, Rabu (24/8/2022).
Lanjut Margaretha Siahay, sudah berulang kali DPRD melalui komisi III menyampaikan terkait masalah ini.
Hanya saja, hingga saat ini masih ada truk tronton yang melanggar aturan.
Baca juga: Margaretha Siahay Nilai Parkiran di Jalan Tulukabessy Picu Kemacetan di Ambon
Padahal, beberapa pengalaman yang ada, terjadi kecelakaan truk tronton di ruas jalan misalnya Jenderal Sudirman, kawasan Batu Merah, Ambon.
"Peristiwa ini kan pernah terjadi pada Desember 2021 lalu. Tapi, masih saja ada truk tronton yang bandel," ucapnya.
Dijelaskan, biasanya pihak kepolisian yang mengawal aktivitas muat truk tronton.
Namun, dari penjelasan Kasatlantas Polresta Ambon, itu juga dilakukan atas inisiatif dari pengusaha.
"Pengusaha yang ambil kebijakan sendiri. Jadi tolong, pihak terkait harus serius melihat ini," pintanya.
Jika kedepan permintaan ini tak kunjung diindahkan Dishub maupun sopir truk tronton, maka DPRD yang akan mengambil langkah tegas dengan cara mengeluarkan rekomendasi politik ke Pemkot Ambon.