Ambon Hari Ini

Richard Louhenapessy Segera Jalani Sidang di Ambon

Namun tidak hanya Richard Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.

Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/9/2022). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/9/2022).

Pelimpahan berkas itu dibenarkan Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jacobis Mahulette saat dikonfirmasi wartawan.

Namun tidak hanya Richard Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.

Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

"BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini," kata Mahulette

Lanjutnya, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," jelas Mahulette.

Diketahui, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.

Baca juga: Tutup Buka Sidang DPRD Maluku, Laporan Reses Masuk Agenda Pembahasan

Baca juga: 3 Hari Pasca Dianiaya Dosen Unpatti, Souwakil Masih Susah Makan Hingga Trauma

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.

Selain itu, tersangka Amri juga kembali  mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa.

KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.

Louhenapessy saat ini ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tersangka Amri juga di Rutan KPK.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved