Ambon Hari Ini
Richard Louhenapessy Segera Jalani Sidang di Ambon
Namun tidak hanya Richard Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/9/2022).
Pelimpahan berkas itu dibenarkan Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jacobis Mahulette saat dikonfirmasi wartawan.
Namun tidak hanya Richard Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.
Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.
"BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini," kata Mahulette
Lanjutnya, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," jelas Mahulette.
Diketahui, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.
Baca juga: Tutup Buka Sidang DPRD Maluku, Laporan Reses Masuk Agenda Pembahasan
Baca juga: 3 Hari Pasca Dianiaya Dosen Unpatti, Souwakil Masih Susah Makan Hingga Trauma
Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.
Selain itu, tersangka Amri juga kembali mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa.
KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.
Louhenapessy saat ini ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sementara tersangka Amri juga di Rutan KPK.