CPNS 2023
Segera Dibuka, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih utama lagi PPPK Guru baik pusat maupun daerah.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan akan segera dibuka.
Ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan membuka 1.086.128. Formasi CPNS dan PPPK.
Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih utama lagi PPPK Guru baik pusat maupun daerah.
Sementara untuk Formasi CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan
Jutaan formasi CPNS dan PPPK tersebut tak bisa diikuti 7 Golongan ini.
Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
Baca juga: 146 CPNS dan PPPK di Ambon Terima Pembekalan Perkenalan Dunia Birokrasi Pemerintah
Baca juga: Bodewin Wattimena Serahkan SK Pengangkatan 53 CPNS dan 78 PPPK di Momen HUT ke-77 RI
Baca juga: Jadi Kado Spesial HUT ke-77 RI, Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Diserahkan 17 Agustus Besok
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022: