Lucky Wattimury Dipolisikan

Lucky Wattimury Dilaporkan atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Ini Isi Pasalnya

Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Editor: Adjeng Hatalea
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ILUSTRASI PENIPUAN: Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. 

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Hingga berita ini ditayangkan, Lucky Wattimury saat dikonfirmasi TribunAmbon.com belum merespon terkait laporan tersebut.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved