Ambon Hari Ini
Berlaku Mulai 22 September 2022, Berikut Titik Tilang Elektronik alias ETLE di Kota Ambon
Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
TRIBUNAMBON.COM -- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di Ambon mulai Selasa (22/9/2022).
Ps Kasigar Subditbingakum Ditlantas Polda Maluku, AKP Jhon Baumase mengatakan ada 13 titik kamera elektronik di Kota Ambon.
Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Geser Tanpa Transit: Ada 2 Keberangkatan, Harga Tiket Rp 121.000
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 13 titik di Kota Ambon.
Berikut 13 kamera ETLE di Kota Ambon.
1. Jalan Sitanala (Talake)
2. Jalan Ay Patty (Kamera 1)
3. . Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah)
4. JalanĀ Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah)
5. Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).
6. Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto).
7. Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara).
8. Jalan Rijali ( Depan Polda Lama)
9. Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor)