Ambon Hari Ini

2 Terdakwa Penganiayaan di Tulehu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tulehu dituntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara, Selasa (13/9/2022).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
AMBON: Dua terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tulehu dituntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tulehu dituntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara, Selasa (13/9/2022).

Kedua pemuda Negeri Tulehu itu yakni Razy Askalany Mahu dan Fahmy Patiha.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, memutus menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinanda Enike Tupan di Pengadilan Negeri Ambon.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban babak belur.

"Hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan, sopan dalam persidangan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tambah JPU.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang COD JNT Express Maluku, Mantan Kurir Dipolisikan

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim ketua Orpha Martina menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum para terdakwa.

Diketahui, keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban, Ramdani Tawainela babak belur.

Korban Ramdani Tawainela mengalami luka di sekujur badan dan wajah.

Penganiayaan para terdakwa terjadi di jalan raya Dusun Hurnala depan pangkalan ojek, Desa Tulehu, sekitar pukul 23.30 WIT, Sabtu (21/5/2022) lalu.

"Awalnya terdakwa Razy dan terdakwa Fahmi Patiha, sedang duduk di pangkalan ojek bersama Anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melihat korban Ramdani Tawainela, lewat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama saksi Sintia Watimury," kata JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Fahmi yang punya dendam lama ingin membalaskannya dan mengajak terdakwa lain untuk menghajar korban.

Selang beberapa saat korban kembali melintas bersama Saksi Sintia, Sontak Anak saksi AT melempari korban menggunakan batu batako kena pada lengan kanan korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved