Ambon Hari Ini

2 Terdakwa Penganiayaan di Tulehu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tulehu dituntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara, Selasa (13/9/2022).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
AMBON: Dua terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tulehu dituntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/9/2022). 

Terdakwa Razy kemudian menghadang motor korban dan memukul korban menggunakan sebuah kayu rep yang mengenai lengan kanan bagian atas korban, sontak korban pun terjatuh.

Saat terjatuh, korban mencoba lari menyelamatkan diri namun terap dikejar para terdakwa.

Terdakwa Fahmi kemudian memecahkan botol dan menikam korban sebanyak enam kali di bagian punggung sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Luar dan Kesimpulan Visum et Repertum No: 843.2/1518/VER/RSUDIU/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 atas nama Ramdani Tawainela, mengelami luka di Kepala, Wajah, dan Bahu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved