Ambon Hari Ini
Ancam Kebebasan Pers, AJI Ambon Desak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP
AJI Ambon gelar diskusi secara virtual, mendesak revisi UU ITE serta Pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Mesya
Tangkapan layar diskusi virtual oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Ambon soal desakan revisi UU ITE dan Pasal bermasalah di RUU KUHP.
Adapun diskusi desak revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP
diikuti 15 peserta dari jurnalis dan jurnalis warga serta pers kampus.
Diskusi yang bekerjasama dengan AJI Indonesia dan Forum-Asia ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman.
Nenden Sekar Arum membawakan materi mengenai Pasal-pasal bermasalah di RKUHP & UU ITE dan ancamannya.
Sementara Herlambang P. Wiratman memaparkan materi mengenai Praktik penerapan UU ITE dan kemungkinan RKUHP dan dampaknya ke jurnalis/aktivis.