Ambon Hari Ini
Ancam Kebebasan Pers, AJI Ambon Desak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP
AJI Ambon gelar diskusi secara virtual, mendesak revisi UU ITE serta Pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Ambon gelar diskusi secara virtual, mendesak revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
Menurut Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, UU ITE masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan juga jurnalis untuk mengekspresikan gagasan, dalam bentuk kritik maupun pemberitaan.
UU ITE telah bermasalah sejak dibuat dan diundangkan pada 2008 silam.
Melihat banyaknya korban dari UU ini, baik kritikus, akademisi, masyarakat biasa hingga jurnalis, sudah saatnya UU ini didesak untuk direvisi.
Baca juga: Sandiaga Uno; UMKM Mampu Mengentaskan Kemiskinan di Maluku
Karena revisi pertama pada 2016 lalu masih menyisakan pasal-pasal multiinterpretasi yang telah memakan banyak korban.
“UU ITE telah memakan banyak korban. Tahun 2021, tercatat 41 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polda Maluku. Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kepala daerah dan kepala negara,” kata Tajudin Buano, Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Olehnya itu, lanjut Buano, penting bagi publik mengetahui pasal-pasal dalam UU ITE maupun RUU KUHP yang berpotensi mengekang kebebasan berpenpadat, dan mendorong agar dilakukan revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KHUP yang sedang digodok pemerintah bersama DPR.
Jurnalis dan media bisa membantu mengawal proses ini lewat pemberitaan secara kontinyu dan masif.
"Saat ini mungkin belum giliran kita, tapi kita kita tak tahu ke depan justru menjadi korban, atau semua bisa kena. Rangkaian argumen ini yang kemudian menjadi alasan bagi AJI Ambon, didukung AJI Indonesia dan FORUM Asia menyelenggarakan diskusi, dan akan dilanjutkan dengan kampanye mendesak revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP," ungkapnya.
"Kami berharap, isu ini terus diwartakan dan didiskusikan terus-menerus oleh seluruh elemen masyarakat sipil di Maluku," pungkasnya.
Diketahui, beberapa contoh kasus di Maluku yang terjerat UU ITE salah satunya Risman Soulisa, aktivis mahasiswa yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di akun facebooknya pada 25 Juli 2021 di Ambon.
Selanjutnya, Thomas Madilis diciduk aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 25 Juni 2022 lantaran telah menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya yang menghujat TNI/Polri yang menyelenggarakan kegiatan minum jus pala untuk rekor MURI.
Tak hanya itu, Pada 23 Juni 2020, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, melaporkan media dari Spektrumonline.com ke Polda Maluku atas pemberitaan yang dinilai fitnah dan bohong berjudul “Wagub Dibalik Demo HMI-GMKI?”.
Pada 28 April 2021, giliran Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan koran Siwalima ke Satreskrim Polresta Ambon terkait berita pengadaan mobil dinas jabatan Gubernur.