Maluku Terkini

Mahkamah Agung Turunkan Vonis Maya Talakua Jadi 1,6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa Maya Talakua. Vonis diturunkan jadi 1,6 tahun.

Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan 

Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa tengah memegang barang yang diduga narkotika. Setelah memegang tangan terdakwa, terdakwa menjatuhkan narkotika yang dalam bungkusan.

Saat ditanyai, terdakwa mengaku disuruh perempuan bernama Imel untuk membeli narkotika jenis sabu dari Hendra Souhekan.

Terdakwa mengakui membeli satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 0,11 gram seharga Rp 500 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved