Maluku Terkini

Mahkamah Agung Turunkan Vonis Maya Talakua Jadi 1,6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa Maya Talakua. Vonis diturunkan jadi 1,6 tahun.

Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa Maya Talakua.

Talakua merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penasihat hukum Maya Talakua, Dino Huliselan mengatakan MA menurunkan vonis jadi 1,6 tahun penjara.

"Hasil Kasasi sudah keluar dan MA menurunkan vonis jadi 1,6 tahun penjara," kata Huliselan kepada TribunAmbon.com, Sabtu 10/9/2022).

Baca juga: Hipmi Maluku Soal Dugaan Azis Tunny Peras Pedagang Pasar Mardika: Belum Tentu Benar 

Baca juga: Murad Ismail Tunjuk Fahri Bachmid Pimpin Tim Hukum Tangani Perkara Strategis di Maluku

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara kepada Talakua selama 5 tahun penjara.

Upaya hukum banding sempat dilakukan, namun Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Padahal menurut Huliselan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terlalu tinggi bagi Talakua yang tertangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram.

Bahkan 0,11 gram itu untuk dikonsumsi dengan temannya.

Sehingga tak sebanding dengan putusan hakim yang menjeratnya.

"Klien kami tidak terima dengan putusan hakim, karena barang bukti yang didapat kecil tapi putusan hakim tinggi. Nah, di fakta persidangan menunjukkan dia dan temannya itu patungan beli sabu dan sebenarnya dalam perjalanan untuk konsumsi bersama tapi tertangkap," tambahnya.

Sebelumnya, selain pidana badan, Ketua Majelis hakim, Christina Tetelepta juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.

Maya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (12/3/2021) lalu.

Setelah mendapatkan informasi, Kepolisan lalu bergerak ke lokasi tersebut dan mendapatkan terdakwa sesuai dengan cirri-ciri dari informan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved