Kekerasan Seksual di Maluku
Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ambon, Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan, pemuda yang beralamat di Kecamatanb Teluk Ambon, Kota Ambon ini telah ditetapkan seb
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku kekerasan seksual, LOA (30) terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan, pemuda yang beralamat di Kecamatanb Teluk Ambon, Kota Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Jonto 81 UU RI Tahun No 17 tahun 2016 tentang perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo 76D UU RI NO 35 Tahun 2014.
"Tersangka sudah diamankan di Rutan Tantui, LOA terancam pidana 12 tahun penjara,” ungkap Roem saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalanan di Ambon
Lanjut dikatakan saat ini juga penydik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LOA terkait apakah ada korban lain atau tidak.
Diberitakan, Polisi kembali mengungkap kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Ambon.
Kejadian itu terungkap saat tim mengelar Operasi Pekat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis (18/8/2021) pukul 10.35 WIT.
Polisi sempat mengamankan beberapa anak dan di bawah ke kantor PRC Tantui untuk di bina.
Disana baru terungkap bahwa salah satu anak yakni RS mengalami mual dan muntah muntah saat ditanya dia mengngaku bahw mendapat kekersannseksual dari L.O.A.(*)