Ambon Terkini

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalanan di Ambon

Kemudian RS menceritakan bahwa dirinya dirudapaksa dengan kekerasan berulang kali pada waktu yang berbeda selama beberapa bulan belakangan ini.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
AMBON: RS, anak jalanan di Ambon yang mengaku ke Polisi mendapat kekerasan seksual berkali kali dalam beberapa bulan terkahir, Minggu (21/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi kembali mengungkap kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Ambon.

Kejadian itu terungkap saat tim mengelar Operasi Pekat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis (18/8/2021) pukul 10.35 WIT.

Dimana Tim operasi yang dipimpin oleh Wakasatgas 3 Gakkum, Ipda Frans Olla, dan Wakasatgas 2 Preventif, Ipda Ahmad Yani Siauta menemukan sejumlah anak jalanan yang sedang terbaring tidur di bawah taman JMP, Galala.

"Saat tim Satgas mendekati anak-anak jalanan yang sedang tertidur, disamping mereka banyak kaleng lem aibon dan plastik bekas menghirup lem aibon," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Minggu (21/8/2022).

Lanjut Roem, satgas dengan cara humanis mengamankan anak jalan tersebut ke kantor PRC Polda Maluku di Tantui.

Baca juga: Jangan Takut Lapor Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polresta Ambon Punya Prosedur Khusus

"Usai sampai di kantor PRC, salah satu anak perempuan berinisial RS tiba-tiba merasa mual dan pusing," Ucapnya.

Dengan naluri kepolisian langsung menanyakan kondisi anak perempuan berinisial RS itu.

Kemudian RS menceritakan bahwa dirinya dirudapaksa dengan kekerasan berulang kali pada waktu yang berbeda selama beberapa bulan belakangan ini.

Setelah mendapat jawaban yang mengagetkan tersebut, tim Satgas Pekat kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A untuk penanganan tindak pidana.

Sebab, RS masih berusia di bawah umur.

"Tim satgas pun bergerak cepat dan sudah mengamankan pelaku pemerkosaan untuk dimintai keterangan dan diserahkan kepada penyidik PPA Reskrimum Polda Maluku," jelasnya.

Rum mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

"Untuk Insial tersangka pasal yang dikanakan nanti saya sampaikan usai hasil pemeriksaan dulu," tandasnya(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved