Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id, Ini Daftar Kota yang Wajib Pakai Aplikasi

Berikut cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM.

Courtesy / Pertamina
Berikut cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM. 

- Kota Pekalongan

- Kota Salatiga

- Kota Semarang

- Kota Surakarta

- Kota Tegal

Baca juga: Pertamina Pastikan Pertalite dan LPG Tidak Naik

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kotamadya Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Kulon Progo

- Kabupaten Bantul

3. Provinsi Jawa Timur

- Kota Batu

- Kota Blitar

- Kota Kediri

- Kota Madiun

- Kota Malang

- Kota Mojokerto

- Kota Pasuruan

- Kota Probolinggo

- Kota Surabaya

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Tulungagung

4. Provinsi Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

5. Provinsi Sulawesi Utara

- Kabupaten Bolaang Mongondow

- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

- Kabupaten Kepulauan Sangihe

- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

- Kabupaten Kepulauan Talaud

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Selatan

- Kabupaten Minahasa Tenggara

- Kabupaten Minahasa Utara

- Kota Bitung

- Kota Kotamobagu

- Kota Manado

- Kota Tomohon

Terdaftar di aplikasi MyPertamina menjadi syarat bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih untuk membeli BBM bersibsidi Pertalite dan Solar.

Syarat tersebut diberlakukan demi membatasi pengguna Pertalite dan Solar agar subsidi BBM tepat guna.

Subsidi BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan dan diperuntukkan konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Mau Beli Pertalite & Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Ini Tahapan & Dokumen yang Diperlukan

Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pla kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca juga: Sopir angkot di Ambon Keluhkan Pembatasan Pengisian Pertalite di SPBU

Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved