Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id, Ini Daftar Kota yang Wajib Pakai Aplikasi
Berikut cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar kini wajib terdaftar dan memiliki akun di aplikasi MyPertamina.
Pendaftaran akun dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id.
Uji coba pembelian Pertalite lewat MyPertamina ini diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini diambil demi membatasi penggunaan BBM bersubsidi agar tepat guna.
Simak cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM.
Baca juga: SPBU Pohon Pule Minta DPRD Ambon Bikin Peraturan Pengisian BBM Sesuai Jalur Angkot
Berikut tahapan pendaftaran akun MyPertamina, dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Baca juga: Belum Berlaku, Pertamina Ambon Mulai Sosialisasi Aplikasi My Pertamina
Dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id, inilah daftar kota di lima provinsi yang wajib mendaftar MyPertamina:
1. Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Wonosobo
- Kota Magelang
- Kota Pekalongan
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kota Tegal
Baca juga: Pertamina Pastikan Pertalite dan LPG Tidak Naik
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kotamadya Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
3. Provinsi Jawa Timur
- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kota Surabaya
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Tulungagung
4. Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
5. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Bitung
- Kota Kotamobagu
- Kota Manado
- Kota Tomohon
Terdaftar di aplikasi MyPertamina menjadi syarat bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih untuk membeli BBM bersibsidi Pertalite dan Solar.
Syarat tersebut diberlakukan demi membatasi pengguna Pertalite dan Solar agar subsidi BBM tepat guna.
Subsidi BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan dan diperuntukkan konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Mau Beli Pertalite & Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Ini Tahapan & Dokumen yang Diperlukan
Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca juga: Sopir angkot di Ambon Keluhkan Pembatasan Pengisian Pertalite di SPBU
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)