Nasional

Mau Beli Pertalite & Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Ini Tahapan & Dokumen yang Diperlukan

Uji coba pembelian Bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar hanya untuk konsumen yang telah terdaftar pada sistem MyPertamina diren

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Pertamina
Uji coba pembelian Bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar hanya untuk konsumen yang telah terdaftar pada sistem MyPertamina direncanakan 1 Juli 2022 mendatang. 

TRIBUNAMBON.COM - Uji coba pembelian Bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar hanya untuk konsumen yang telah terdaftar pada sistem MyPertamina direncanakan 1 Juli 2022 mendatang.

Untuk bisa membeli Pertalite atau Solar, masyarakat harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu di sini.

Masyarakat yang sudah mendaftar akan diverifikasi datanya terlebih dahulu. Jika sudah diverifikasi, masyarakat baru bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan tahapan mendaftaran di website MyPertamina pada laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, yakni;

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka website https://subsiditepat.mypertamina.id/
  3. Centang informasi memahami persyaratan
  4. Klik daftar sekarang Ikuti instruksi dalam website tersebut
  5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Daftar daerah uji coba

Sementara itu, uji coba pendistribusian BBM subsidi pada 1 Juli 2022 tidak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi tahap pertama, beli BBM subsidi dengan MyPertamina baru akan dilaksanakan di 5 provinsi dan 11 kabupaten/kota. Setelahnya, penerapan distribusi BBM terbaru akan diperluas ke daerah lain.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar di Daerah Ini Wajib Pakai di MyPertamina, Termasuk di Maluku?

Berikut daftar 11 kabupaten/kota yang mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite dan Solar:

  1. Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat
  2. Kabupaten Agam, Sumatera Barat
  3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
  4. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
  5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  6. Kota Bandung, Jawa Barat
  7. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  8. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
  9. Kota Manado, Sulawesi Utara
  10. Kota Yogyakarta, DIY
  11. Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Banyak konsumen tidak berhak menggunakan Pertalite

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," ujar Alfian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite.

Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.

Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Sari Hardiyanto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved