Polisis Tembak Polisi
Kondisi Putri Candrawathi Makin Memburuk, Diduga Alami Trauma Besar
Putri Candrawathi merupakan salah satu orang yang berada di TKP ketika Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.
Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut Hasto, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” ujarnya.
“Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Agustus 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Agustus," ucapnya.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan, dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.
Kedua, dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
Baca juga: Tolak Permintaan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Dia Korban atau Apa?
Baca juga: Berikan Laporan Palsu, Putri Candrawathi Terancam Pidana
Baca juga: Jawaban Amanda Manopo soal Kabar Keretakan Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne, Tak Peduli?
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukasnya.