Tarif Ojek Online Resmi Naik, Termasuk di Maluku, Segini Harganya
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.
TRIBUNAMBON.COM -- Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun zonasi yang dimaksud adalah:
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Rincian Kenaikan Tarif Ojol
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km