Nasional

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
Tangkapan layar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam konfrensi pers, Selasa dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TVSelasa (9/8/2022). 

aporan Wartawan TribunAmbon.com, Ajeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM – Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah mengantongi empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Yakni, Bharada E, RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo Pembuat Skenario & Perintah Penembakan

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana, subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konfrensi pers dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved