BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM – Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
FS terbukti berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka baru kasus Brigadir J itu diperoleh berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo dalam konfrensi pers, Selasa dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo
Kapolda menambahkan, FS juga menggunakan senjata Bharada E untuk merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, dengan melepaskan tembakan di dinding rumah.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS menembakan dinding berkali-kali untuk memberi kesan seolah-olah terjadi tembah-menembak,” terangnya.
Belum disebutkan, apakah FS terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara untuk motif pembunuhan, lanjut Kapolri, Timsus masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk istri Ferdy Sambo, PC.
“Saat ini melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan PC. Saat ini belum bisa kita buktikan (motif). Tim saat ini terus bekerja dan ini menjadi bagian yang juga harus kita tuntaskan,” pungkasnya.
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni Bhayakara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.(*)